Deprecated: Using ${expr} (variable variables) in strings is deprecated, use {${expr}} instead in /www/wwwroot/unit_bermasalah/kepk/wp-content/plugins/elementor/data/v2/manager.php on line 281

Deprecated: Optional parameter $key declared before required parameter $args is implicitly treated as a required parameter in /www/wwwroot/unit_bermasalah/kepk/wp-content/plugins/organization-chart/library/wpdevart_admin_library.php on line 840

Deprecated: Optional parameter $key declared before required parameter $args is implicitly treated as a required parameter in /www/wwwroot/unit_bermasalah/kepk/wp-content/plugins/organization-chart/library/wpdevart_admin_library.php on line 857

Deprecated: Optional parameter $key declared before required parameter $args is implicitly treated as a required parameter in /www/wwwroot/unit_bermasalah/kepk/wp-content/plugins/organization-chart/library/wpdevart_admin_library.php on line 918

Deprecated: Creation of dynamic property wpda_org_chart::$database is deprecated in /www/wwwroot/unit_bermasalah/kepk/wp-content/plugins/organization-chart/wpdevart_chart.php on line 24

Deprecated: Creation of dynamic property wpda_org_chart::$admin is deprecated in /www/wwwroot/unit_bermasalah/kepk/wp-content/plugins/organization-chart/wpdevart_chart.php on line 33

Deprecated: Optional parameter $theme_id declared before required parameter $index is implicitly treated as a required parameter in /www/wwwroot/unit_bermasalah/kepk/wp-content/plugins/organization-chart/front/tree_class.php on line 376

Deprecated: Creation of dynamic property wpda_org_chart::$front is deprecated in /www/wwwroot/unit_bermasalah/kepk/wp-content/plugins/organization-chart/wpdevart_chart.php on line 39

Deprecated: Calling get_class() without arguments is deprecated in /www/wwwroot/unit_bermasalah/kepk/wp-content/plugins/wordfence/lib/wfScanMonitor.php on line 123

Deprecated: Calling get_class() without arguments is deprecated in /www/wwwroot/unit_bermasalah/kepk/wp-content/plugins/wordfence/lib/wfScanMonitor.php on line 124

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the astra domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /www/wwwroot/unit_bermasalah/kepk/wp-includes/functions.php on line 6121
About – KEPK UNUSA

About Us

Pengajuan Telaah Etik

Pada dasarnya seluruh penelitian/riset yang menggunakan manusia sebagai subyek penelitian harus mendapatkan Ethical Clearance atau Keterangan Lolos Kaji Etik. Di Indonesia standar etik penelitian tersebut diatur dalam UU Kesehatan no 23/ 1992 dan lebih lanjut diatur dalam PP. no. 39/1995 tentang Penelitian dan Pengembangan Kesehatan. Penelitian/riset yang dimaksud adalah penelitian biomedik yang mencakup riset pada farmasetik, alat kesehatan, radiasi dan pemotretan, prosedur bedah, rekam medis, sampel biologik, serta penelitian epidemiologik, sosial dan psikososial.

Telaah etik harus diajukan sebelum penelitian dilaksanakan. Penelitian yang telah dimulai atau dilaksanakan sebelum mengajukan telaah etik tidak akan diterima dan ditelaah oleh KEPK. Proses telaah etik memerlukan waktu maksimal 14 hari kerja atau lebih cepat bila aplikasi dinyatakan bebas dari telaah etik (status exempted).

Status aplikasi telaah etik terbagi dalam 3 (tiga) kategori berdasarkan besar kecilnya risiko sesuai penilaian awal yang dilakukan oleh pengurus harian KEP:

  1. Exempted: protokol penelitian dibebaskan dari telaah etik dan mendapatkan surat keterangan bebas telaah etik. Dalam kategori ini adalah penelitian tanpa risiko atau risiko minimal tanpa melibatkan subyek yang rentan.
  2. Expedited: proses telaah etik dipercepat dan akan ditelaah oleh minimal 3 penelaah (termasuk 1 lay person bila subyek adalah manusia). Dalam kategori ini adalah penelitian dengan risiko sedang dengan atau tanpa melibatkan subyek yang rentan.
  3. Full board: telaah etik dilakukan dalam rapat pleno dengan mengundang tim peneliti dan seluruh anggota KEPK. Kategori ini diperuntukkan penelitian yang memiliki risiko tinggi dan/atau melibatkan individu kelompok rentan sebagai subyek penelitian. Rapat pleno atau full board wajib dihadiri oleh tim peneliti dan minimal 5 anggota KEPK.

Tujuan dan Peran KEPK

Pembentukan KEPK ini merupakan langkah awal proses peningkatan kualitas kelayakan penelitian kesehatan sekaligus sebagai amanah untuk menyelenggarakan penelitian yang berasaskan prinsip dasar etik yaitu respect for persons, beneficence dan justice. Langkah awal kerja KEPK secara resmi dilakukan pada rapat kerja pertaa kali yaitu hari Sabtu tanggal 15 Januari 2017. Selanjutnya  diikuti  dengan  langkah  kerja  operasional secara terjadwal seperti yang tercantum dalam rumusan program KEPK pada buku ini sebagai dasar KEPK ini bekerja secara penuh.

Danny Irawan, dr., Sp.PD, FINASIM